Aplikasi LAPOR! Cara Baru Sampaikan Aduan Pemerintah Berbasis Digital

LAPOR! Application
Nemukabar.com - Dengan berkembangnya teknologi informasi saat ini, masyarakat Indonesia sudah dimudahkan dengan berbagai aktivitas interaksi dengan pihak pemerintah sebagai bagian dari elemen pengawasan terhadap berbagai kebijakan dan layanan publik yang diberikan oleh pemerintah untuk rakyatnya.

Kebutuhan sarana dan prasarana yang sangat cepat dan efisien pun sangat diharapkan oleh masyarakat sehingga apa yang menjadi keinginan, keluhan dan kritikan terhadap pemeritah dapat langsung terakomodasi dengan baik.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kini sebuah aplikasi bernama LAPOR! pun berhasil dirilis. LAPOR! adalah kepanjangan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Dengan menggunakan teknologi yang berkembang saat ini, masyarakat pun dapat berpartisipasi langsung dalam pengawasan terhadap berbagai layanan publik.

Melalui website resminya di Lapor.ukp.go.id, saat ini aplikasi layanan publik tersebut sudah terintegrasi dengan 80 Kementerian atau Lembaga serta 5 lembaga pemerintahan di daerah dan BUMN di seluruh Indonesia.

Proyek ini dikembangkan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP). Hingga saat ini, aplikasi tersebut telah digunakan oleh lebih dari 260.000 pengguna aktif. Bahkan sebanyak 1.000 laporan pun selalu masuk setiap harinya. Prestasi tersebut menampilkan betapa masyarakat sangat aktif dan memiliki reaksi yang baik terhadap pemerintah Indonesia.

Seperti apa alur kinerja dari aplikasi LAPOR! ini, berikut adalah kronologinya.
1. User akan melakukan input laporan mereka melalui SMS, Website, Aplikasi Mobile, dan Hard Copy.

2. Laporan akan diterima oleh Administrator dan akan dilakukan verifikasi terhadap keabsahan laporan.

3. Jika laporan dinilai baik dan sesuai, maka akan masuk ke antrian Disposisi Laporan oleh Kementerian atau lembaga pemerintahan yang bersangkutan.

4. Jika sudah masuk ke daftar Disposisi, laporan akan dirumuskan dan ditindak lanjuti. Pada tahapan ini, rumusan dan tindak lanjut laporan akan diproses paling lambat 5 hari kerja.

5. Setelah mendapatkan respon dan tindak lanjut dari Kementerian atau lembaga pemerintahan terkait, maka tindak lanjut pun akan dilakukan oleh sistem LAPOR!

6. Dalam tahapan ini, ada dua alur kerja yang akan dilakukan oleh LAPOR!,

Pertama adalah penyampaian notifikasi kepada pengadu melalui interaksi via website. Setelah itu akan masuk ke tahap penutupan laporan setelah masuk pada hari ke 10 sekja.

Kedua adalah rekapitulasi laporan, rekapitulasi tindak lanjut dan rekapitulasi tindak lanjut dari PJPN UKP4 pada sistem LAPOR!.

Seperti apa skema lengkapnya, berikut adalah gambar Diagramnya :


Selain itu, aplikasi LAPOR! sendiri ternyata sudah dilengkapi dengan lima fitur tambahan yang dapat menunjang kinerja pada proses laporan dan pengaduan masyarakat kepada pemerintahan. Diantara fitur yang dimiliki diantaranya adalah :

1. Tracking ID LAPOR! : Ini adalah semacam kode unik yang tercipta secara otomatis saat user atau masyarakat mulai melakukan laporan. Tracking ID ini akan dimunculkan pada situs LAPOR! yang digunakan untuk melakukan penelusuran atas laporan yang disampaikan kepada sistem.

2. Anonim : Fitur ini disematkan untuk menyamarkan atau menjaga data privasi si pelapor. Dengan menggunakan fitur ini, pelapor sangat terbantu untuk merahasiakan identitasnya dan sangat pas saat melakukan laporan terkait hal yang bentuknya privat dan isu-isu sensitif lainnya.

3. Peta dan Kategorisasi : Setiap laporan dapat dikelompokan berdasarkan topik, status ketentuan laporan, institusi, hingga lokasi geografis. Dengan fitur ini, siapapun dapat melakukan monitoring isu dengan berbagai skala dan sudut pandang yang ada.

4. Opini Kebijaka :  Fitur ini dapat digunakan oleh instansi pemerintah yang terhubung sebagai sarana jajak pendapat masyarakat. Beberapa jajak pendapat yang telah dilakukan melalui fitur ini diantaranya tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Rencana Implementasi Kurikulum Baru Pendidikan 2013.

Dengan layanan baru tersebut, kini rakyat Indonesia lebih mudah berinteraksi dengan pemerintah sehingga dinas atau instansi plat merah lainnya dapat memaksimalkan kinerja dan layanan publik dari laporan dan aduan yang disampaikan oleh masyarakat dengan rule yang sangat mudah.

Aplikasi LAPOR! Cara Baru Sampaikan Aduan Pemerintah Berbasis Digital Aplikasi LAPOR! Cara Baru Sampaikan Aduan Pemerintah Berbasis Digital Reviewed by Muhammad Ibnu Idris on 14:43 Rating: 5

No comments:

- Berikan respon anda dengan memberikan komentar yang baik. Baca Disclaimer.
- Kotak komentar ini hanya dikhususkan bagi pengunjung yang memiliki akun Google (Gmail / Google Plus).
- Jika anda tidak memiliki akun Google, silahkan berkomentar via Facebook di bagian atas.

Powered by Blogger.